Seperti diketahui, PT NKE ditetapkan sebagai tersangka korporasi lantaran ditengarai mengkorupsi proyek pembangunan rumah sakit di Universitas Udayana, Bali. Dalam kasus itu, penyidik KPK juga menemukan sejumlah penyimpangan yang dilakukan oleh PT DGI.

Ada beberapa penyimpangan yang tercium oleh KPK, yakni rekayasa dalam menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan penggelembungan harga, serta merekayasa agar proyek tersebut jatuh ke tangan PT DGI. Akibat indikasi korupsi tersebut, dari nilai proyek Rp 138 miliar, diduga terjadi kerugian negara Rp 25 miliar.

Tak sampai disitu dugaan penyimpangan yang dilakukan PT DGI. KPK pun menemukan indikasi adanya aliran dana dari PT DGI ke perusahaan lain dan aliran dana ke mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin, dan para panitia lelang proyek RS Udayana.

Laporan: M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid