“Untuk itu jika daerah yang tidak serius dengan hal ini akan kita tinggal. Dan, daerah tersebut akan kami beri sanksi. Untuk sanksi tunggu saja dari KPK.”

Dia menyebutkan KPK akan ada di Sumbar sampai Kamis (31/8). Dengan bentang waktu selama itu, KPK akan memanggil kabupaten/kota di Sumbar melihat sejauh mana progres terkait komitmen rencana aksi pencegahan dan penindakan korupsi terintegrasi dan penerapan sistem berbasis online tersebut. “Nanti kami buka-bukaan daerah mana yang serius dan tidak.”

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Wisnu