Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi berjalan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/6). Nurhadi kembali diperiksa terkait kasus dugaan suap pengajuan Peninjauan Kembali (PK) atas perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/kye/16

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa terbantu dengan mundurnya Nurhadi Abdurachman dari jabatannya sebagai Sekretaris Mahkamah Agung (MA).

Dengan mundurnya Nurhadi, penyidik lembaga antirasuah bisa dengan leluasa memeriksa yang bersangkutan tanpa terbentur tugas dan fungsi sebagai pejabat MA.

“Karena kemarin saat (Nurhadi) masih menjabat memang beberapa kali pemeriksaan tertunda karena tugas-tugas yang harus dihadiri atau diselesaikan,” kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, ketika dihubungi, Senin (1/8).

Menurut Yuyuk, hal ini juga berimbas terhadap penanganan sejumlah perkara di KPK yang ditengarai berkaitan dengan Nurhadi.

“Harapannya akan lebih mudah jika sewaktu-waktu dimintai keterangan sehubungan dengan kasusnya,” jelasnya.

Nurhadi sendiri, dikaitkan dalam beberapa kasus yang ditangani KPK. Misalnya perkara dugaan suap Panitera pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution.

Dalam mengusut kasus ini, salah satu kegiatannya adalah penggeledahan di rumah Nurhadi. Dari penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah uang miliaran rupiah serta dokumen perkara yang disobek-sobek dan dibuang ke toilet.

Penelusuran keterlibatan Nurhadi juga dilakukan penyidik KPK dengan memanggil sejumlah pihak, termasuk sopir Nurhadi bernama Royani. KPK juga memanggil 4 orang ajudan Nurhadi.

Tapi sayangnya, hingga kini pemeriksaan terhadap orang-orang ‘dekat’ Nurhadi belum juga terealisasi. KPK sendiri seolah tidak bisa menghadirkan keduanya untuk diperiksa.

Hingga kemudian muncul sesumbar dari Ketua KPK, Agus Rahardjo yang menyebut adanya penyelidikan baru terkait peranan Nurhadi. Kata Agus, pimpinan sudah menandatangani surat perintah penyelidikan (sprinlidik), yang berangkat dari pengembangan kasus suap di PN Jakpus.

“Sudah dong (dibuka penyelidikannya untuk Nurhadi),” kata Agus di gedung KPK, beberapa waktu lalu.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby