Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Laode M Syarif, Ketua KPK Agus Rahardjo, Basaria Panjaitan dan Alexander Marwata mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Jakarta, Selasa (12/9). Komisi III mempertanyakan soal tahapan proses penanganan kasus mulai dari laporan masyarakat hingga ke pengadilan. Selain itu juga mempertanyakan soal ribuan pengaduan masyarakat ke KPK namun tidak semuanya diproses. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua KPK Alexander Marwatta, mengungkapkan bahwa KPK dalam penanganan laporan dugaan kerugian negara terkait kasus pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras, menggunakan jasa peniliai (audit) independen dan profesional.

Hal itu terkait adanya pertanyaan Wakil Pimpinan Rapat Kerja (Raker) Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet), ikhwal posisi hasil audit BPK dalam kasus Sumber Waras.

“Temuan BPK itu, apakah bukan alat bukti soal adanya kerugian negara?,” tanya Bamsoet dalam Raker Komisi III DPR RI dengan KPK di Senayan, Jakarta, Selasa (12/9).

“Kami juga dalam melakukan penyelidikan, kami menggunakan jasa penilai independen, yang profesional yang kita bayar, ” jawab Alexander dalam Raker.

Akan tetapi, dari pantauan aktual.com di lapangan, pernyataan Alexander justru terhenti soal penggunaan jasa tim penilai (audit) tersebut, apakah itu diperuntukan menghitung kerugian negara atau digunakan dalam membaca hasil audit BPK tersebut.

Masih dikatakan Alex, terhadap kasus pembelian tanah Sumber Waras yang disebut BPK terdapat kerugian negara sudah masuk pada tahap penyelidikan.

Bahkan, sambung dia, pada kasus Sumber Waras itu pun audit BPK menjadi dasar bagi KPK melakukan verifikasi.

“Kita juga bisa menggunakan ahli dan juga memanggil calon saksi untuk dimintai keterangan terhadap beberapa orang yang kita ketahui mungkin mengetahui persoalan itu,” papar dia.

Alex juga mengatakan bahwa penanganan perkara Sumber Waras pun sudah sempat naik ke ranah penyidikan, namun karena kurangnya alat bukti, kemudian diurungkan.

“Saat dilakukan expose dan kemudian hadir penyidik dan penuntut umum, kemudian gelar perkara dan masing-masing berpendapat dan keduanya mengatakan belum memenuhi syarat, makanya kita tidak berani memutuskan penghentian Sumber Waras, silahkan di dalami lebih lanjut,” pungkasnya.

 

Laporan Novrijal Sikumbang

Artikel ini ditulis oleh: