Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi mengakui kekeliruannya soal penyitaan uang Rp 100 juta milik mantan hakim, Syarifuddin Umar. Uang tersebut pun sudah dititipkan KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak Desember 2016 lalu.
“Penyerahan uang Rp 100 juta kepada Syarifuddin merupakan pelaksanaan putusan perdata, putusan Mahkamah Agung di tingkat Kasasi Nomor 2580 K/Pdt/2013 pada 13 Maret 2014 dan putusan Peninjauan Kembali nomor 597 PK/Pdt/2015 pada 24 Februari 2016). KPK tentu wajib menghormati putusan pengadilan tersebut,” papar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (21/8).
Febri kembali menceritakan, penyitaan uang Rp 100 juta ini bermula saat KPK menggelar operasi tangkap tangan pada awal Juni 2011. Kala itu ada 2 pihak yang diringkus, salah satunya yakni Syarifuddin selaku Hakim Pengawas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Syarifuddin kemudian divonis bersalah karena menerima suap dari seorang kurator, Puguh Wirawan, terkait perkara kepailitan PT Skycamping Indonesia (SCI). Dia pun dihukum pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 150 juta serta Rp 250 juta yang merupakan bukti suap dirampas untuk negara.
“Namun, terdapat perbedaan pendapat terkait bukti lain yang disita saat OTT. Oleh karena itulah, pihak terdakwa (Syarifuddin) mengajukan gugatan Perdata,” jelas Febri.
Proses hukum yang diajukan Syarifuddin dihadapi KPK. Yang kemudian, ditindaklanjuti dengan menyerahkan uang Rp 100 juta itu ke PN Jaksel. Dan hari ini, dilakukan penyerahan uang oleh PN Jaksel ke Syarifuddin.
Menurut Febri, hal ini tentunya menjadi pelajaran beharga untuk semua pihak, termasuk KPK, bahwa proses hukum harus dihadapi, dan apabila terjadi kekeliruan dalam proses hukum tersebut sejatinya harus pula diselesaikan lewat jalur hukum.
“Proses ini dapat menjadi pelajaran, agar keberatan dari proses hukum diselesaikan melalui jalur hukum yang dapat dipertanggungjawbakan. Bukan ditarik ke proses politik,” pungkasnya.
Laporan: M Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby