Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah miliki dua alat bukti untuk menetapkan adik ipar Presiden Joko Widodo, Arif Budi Sulistyo sebagai tersangka kasus dugaan suap pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia.
Hal itu sebagaimana disampaikan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Moch Takdir, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (24/7).
Moch Takdir mengatakan, salah satu alat bukti yakni putusan Hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta untuk terdakwa Handang Soekarno.
“Kami sudah punya dua alat bukti. Salah satunya putusan untuk terdakwa Mohan dan yang tadi disampaikan hakim, yakni putusan untuk Pak Handang. Kemudian, ada petunjuk dalam sidang, di mana ada yang punya andil selain Handang,” ujar dia.
Ia memaparkan, hakim pun meyakini adik ipar Jokowi memiliki andil dalam membatalkan Surat Tagihan Pajak (STP) untuk PT EK Prima.
Dalam pembatalan STP tersebut, Arif bekerjasama dengan Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi, kemudian dieksekusi pembatalannya oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Muhammad Haniv. (Baca: Hakim Yakin Adik Ipar Jokowi Intervensi Dirjen Pajak).
“Hakim meyakini bahwa memang untuk pembatalan STP PT EKP ada andilnya Arif Budi, Pak Ken, dan selanjutnya pembatalan itu melalui Pak Haniv,” kata dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby