Ketua KPK Agus Rahardjo menyampaikan pendapatnya saat rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/10). Rapat itu membahas potensi kerugian negara dari sektor energi. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww/16.

Jakarta,Aktual.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo mengakui adanya hambatan yang menghadang penyidik untuk mengembangkan kasus suap penyaluran program aspirasi Komisi V DPR RI.

Padahal, klaim Agus, setelah membaca putusan Majelis Hakim untuk beberapa pihak yang terlibat kasus tersebut, penyidik semakin berhasrat untuk ‘menggali’ kasus tersebut hingga menemukan aktor intelektualnya.

“Masalahnya di banyak putusan sudah disampaikan tapi masih tunggu personil yang cukup banyak untuk menangani,” ungkap Agus saat jumpa pers di Gedung KPK, Kamis (10/11).

Kendati demikian, sambung dia, sebagian penyidik tengah bekerja mencari bukti-bukti baru untuk memperkuat putusan pengadilan. Dia pun memastikan adanya pengembangan kasus yang telah menjerat salah satu kader PDI-Perjuangan itu.

“Penyidik akan follow up cari bukti baru. Wajar kalau berkembang, keniscayaannya di situ,” jelasnya.

Seperti diketahui, dalam putusan Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama (WTU), Abdul Khoir, ada empat anggota Komisi V yang menerima suap darinya terkait penyaluran program aspirasi. Dimana, tiga diantaranya sudah dijerat oleh KPK.

Tinggal satu lagi yakni Musa Zainuddin yang belum ditersangkakan. Dalam putusan Abdul, politikus PKB itu disebut juga menerima suap dari Abdul yang nilainya sekitar Rp4 miliar.

(Laporan: M Zhacky)

Artikel ini ditulis oleh:

Eka