Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tak memiliki kewenangan untuk menghentikan atau menyegel proyek pembangunan hunian Meikarta di Bekasi, Jawa Barat.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan hal ini menyusul terkuaknya kasus dugaan suap perizinan proyek tersebut. Menurutnya, kewenangan untuk menentukan hal itu ada di tangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.
“KPK mengingatkan juga agar pihak Pemkab dapat melakukan review terhadap proses perizinan tersebut sesuai kewenangan yang dimiliki secara administratif,” ujar Febri kepada wartawan, Jumat (2/11).
Pemkab Bekasi pun diharapkan dapat meninjau ulang proses perizinan proyek tersebut. Kalaupun nantinya ditemukan pelanggaran dalam perizinan dalam proses penyidikan, hal itu tetap tidak berpengaruh dengan kelanjutan proyek tersebut.
“Jika ada pelanggaran dalam perizinan seperti IMB dan proses pembangunan, maka proses penegakan hukum secara administratif oleh Pemkab dapat saja berjalan secara paralel dengan proses pidana yang berjalan di KPK,” ucap Febri.
“Sebagai contoh, dalam kasus lain ketika KPK menangani kasus dugaan suap terkait reklamasi, KPK memproses pidana korupsi, sedangkan Kemen-LHK dan Pemprov DKI melakukan penegakan hukum administratif,” imbuh Febri.
Dalam perkara suap, KPK menetapkan sembilan orang tersangka terkait perizinan proyek Meikarta. Para tersangka dari jajaran Pemkab Bekasi, termasuk Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin, diduga menerima Rp 7 miliar sebagai bagian dari fee fase pertama yang bernilai total Rp 13 miliar.
Artikel ini ditulis oleh:
Teuku Wildan