Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan diserbu wartawan saat akan diperiksa di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (8/7/2015). Novel diperiksa kembali polisi terkait kasus pada 2004, saat menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Bengkulu dan dituding terlibat dalam penganiayaan dan penembakan.

Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi sudah menerima surat pelimpahan tahap dua untuk penyidik Novel Baswedan yang rencananya akan dilakukan pada Kamis (10/12) di Kejaksaan Agung.

“Kemudian dikirimi surat lagi oleh Polri untuk dilakukan tahap dua hari Kamis. Itu prosesnya di Kejaksaan Agung, nah saya tidak tahu setelah di situ apakah ke Bengkulu atau tidak, tapi dalam suratnya adalah di Kejaksaan Agung dan sudah ada surat resmi. Pimpinan sudah berkoordinasi dengan Kapolri dan pihak Kejaksaan Agung,” kata Pelaksana tugas (plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi, di Jakarta, Selasa (8/12).

Pada Kamis (3/12), Novel Baswedan didampingi Kabiro Hukum KPK AKBP Setiadi, dua orang Biro hukum KPK serta dua orang pengacara mendatangi Bareskrim Polri untuk menandatangani surat pelimpahan tahap dua, namun penyidik membawa Novel dan rombongan ke Bengkulu dan mengeluarkan surat penahanan terhadap Novel dalam kasus dugaan penganiayaan berat terhadap pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu pada 2004.

Bahkan Novel pun akhirnya tidak jadi menandatangani berkas pelimpahan tahap dua. “Saya ingin menyampaikan kemarin Novel adalah proses pelimpahan tahap dua. Novel dibawa ke Bengkulu, tapi yang terjadi sepertinya tidak ada koordinasi antara pihak Kejaksaan dan Polri, jadi dalam proses P21 (pelimpahan tahap dua) tidak jadi,” kata Johan.

Johan pun mengungkapkan bahwa selama di Bengkulu, Novel tidak ditahan oleh penyidik. “Kemudian muncul rumor ada penahanan. Pimpinan berkoordinasi dengan Kapolri dan dipastikan tidak ada penahanan. Oleh karena itu besok paginya Novel kembali ke Jakarta. Waktu itu posisi sudah malam sekitar pukul 21.00 atau 22.00. Tapi tidak ada penerbangan malam, jadi diputuskan Novel menginap di hotel dan tim kembali besok pagi. Kemudian Novel dipanggil lagi Kamis,” kata Johan.

Namun Johan mengaku terkait pemanggilan tahap dua pada Kamis (10/12) nanti, pimpinan KPK akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung. “Proses di Polri sudah selesai. Polri tidak mau (mengeluarkan) SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan). Kasusnya dianggap P21 artinya tahap dua yaitu dilimpahkan dan Kejaksaan menerima. Kalau dari ceritanya itu nanti tinggal bagaimana pimpinan berkoordinasi dengan Kejaksaan,” ujar Johan.

Novel sebelumnya juga pernah dijemput paksa oleh penyidik Bareskrim Polri pada tengah malam 1 Mei 2015 lalu, namun tiga pimpinan KPK yaitu Taufiequerachman Ruki, Johan Budi dan Indriyanto Seno Adji mendatangi Mabes Polri untuk bertemu dengan Kapolri Jenderal Pol Barodin Haiti dan penahanan Novel pun ditangguhkan.

Dalam perkara ini, Novel dikenakan pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau pasal 422 KUHP Jo Pasal 52 KUHP yang terjadi di Pantai Panjang Ujung Kota Bengkulu tanggal 18 Februari 2004. Dia dituduh pernah melakukan penembakan yang menyebabkan tewasnya seseorang pada 2004.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu