Petugas membawa Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur 2019-2024 Sahat Tua P Simandjuntak selaku tersangka dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2022). Dari hasil kegiatan tangkap tangan 14 Desember di Jawa Timur itu, KPK menetapkan dan menahan 4 tersangka yaitu Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P Simandjuntak, Staf Ahli Rusdi, Kepala Desa Jelgung Abdul Hamid, dan Koordinator Lapangan Pokmas Ilham Wahyudi terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dalam pengelolaan dana hibah provinsi Jawa Timur. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/YU

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan dokumen penukaran sejumlah uang yang diduga terkait kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah dari APBD Jawa Timur dengan tersangka Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat, mengatakan dokumen tersebut diamankan setelah tim penyidik KPK menggeledah kantor penukaran uang (money changer) di Kota Surabaya, Jawa Timur, Kamis (22/12).

“Di kantor money changer ditemukan dan diamankan dokumen penukaran sejumlah uang yang diduga kuat terkait dengan perkara suap ini,” kata Ali.

Selain kantor penukaran uang tersebut, KPK juga menggeledah tiga lokasi lain, Kamis, yakni Kantor Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Jatim; Kantor Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air Provinsi Jatim; dan Kantor Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Jatim.

Dari tiga lokasi tersebut, tim penyidik KPK mengamankan berbagai dokumen dan alat elektronik terkait dana hibah dari APBD Provinsi Jatim.

“Selanjutnya, analisis dan penyitaan akan segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan,” tambah Ali.

Sebelumnya, Senin (19/12) dan Selasa (20/12), KPK mengamankan sejumlah dokumen dan uang lebih dari Rp1 miliar usai menggeledah Gedung DPRD Provinsi Jatim. Penggeledahan itu dilakukan di ruang kerja ketua DPRD Provinsi Jatim, wakil ketua DPRD Provinsi Jatim, beberapa komisi, dan fraksi.

Pada Rabu (21/12), KPK menggeledah Kantor Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, yakni ruang kerja gubernur, wakil gubernur, sekretaris daerah, dan kantor sekretariat daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jatim, serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jatim.

Dalam penggeledahan itu, KPK mengamankan berbagai dokumen penyusunan APBD Provinsi Jatim dan sejumlah barang bukti elektronik.

Selain Sahat Tua, selaku penerima suap, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya dalam kasus tersebut. Mereka adalah staf ahli STPS Rusdi (RS), Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, sekaligus selaku koordinator kelompok masyarakat (pokmas) Abdul Hamid (AH), serta koordinator lapangan pokmas Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Arie Saputra