Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan barang bukti uang Rp4,7 miliar hasil operasi tangkap tangan di Jambi dan Jakarta ketika konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/11). KPK menangkap 16 orang dalam operasi tangkap tangan, Selasa (28/11) dari pihak Pemprov Jambi, DPRD Jambi dan swasta dan mengamankan barang bukti uang Rp4,7 miliar yang diduga akan digunakan untuk suap terkait penyusunan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2018. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang sekitar Rp120 juta saat operasi tangkap tangan (OTT) di Ambon, Maluku pada Rabu (3/10).

Sebelumnya, KPK mendapat informasi akan ada transaksi terkait upaya mengurangi pembayaran pajak perorangan.

“Kami mengamankan sejumlah uang setidaknya sampai saat ini yang sudah dihitung Rp120 juta. Kami masih identifikasi lebih lanjut komitmen fee berapa terkait pengurangan kewajiban pajak itu,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/10) malam.

Dalam OTT itu, KPK turut mengamankan enam orang dan langsung dilakukan pemeriksaan awal di Ambon. Direncanakan, lima orang akan dibawa ke gedung KPK Jakarta pada Kamis pagi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Yang kami amankan di lokasi dan akan dibawa ke Jakarta itu ada pejabat setingkat kepala Kantor Pajak, ada tim pemeriksa, ketua tim, dan anggota timnya, ada pegawai setempat, dan wajib pajak selaku pihak swasta,” ujar Febri.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid