Lebih lanjut, Febri menyatakan pihak swasta itu merupakan wajib pajak perorangan yang juga menjalankan usaha.
“Sampai saat ini yang saya dapatkan informasinya wajib pajak perorangan menjalankan usaha juga. Selengkapnya disampaikan saat konferensi pers karena KPK punya waktu maksimal 1×24 jam untuk menentukan status orang-orang yang diamankan tersebut,” ujar Febri.
Selain itu, kata dia, KPK memastikan hanya melakukan OTT tersebut di Ambon.
“Kegiatan hanya di Ambon, memang kantor yang di Ambon tersebut kalau yang setingkat kanwilnya itu Kanwil Ambon-Papua tetapi yang diamankan itu dan kami duga terkait transaksi yang kami amankan setingkat Kepala Kantor Pajak di Ambon,” kata Febri.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid