“Untuk memuluskan proses pengesahan tersebut, diduga telah disepakati, pencarian uang yang disebut uang ketok.  Pencarian dilakukan pada  ke pihak swasta yang sebelumnya rekanan Pemrov Jambi,” ujar Basaria.‎

Ia menututkan uang itu didapatkan Pihaknya saat mengamankan pihak-pihak terkait. Salah satunya senilai Rp400 juta ditemukan ketika tim KPK menangkap Anggota DPRD Jambi Supriyono dan Asisten III Bidang Administrasi (Asda) atau umum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi, Saifudin.

Selain itu ditemukan juga uang sebesar Rp1,3 miliat dari rumah Saifudin.”ARN Plt Kadis PUPR di rumah pribadinya. Dari rumah tersebut tim mengamankan dua koper berisi uang Rp 3 miliar,” kata dia.

Sebelumnya juga diduga telah diberikan uang sekitar Rp 1,3 miliar kepada pihak DPRD Jambi. “SAI memberikan uang tersebut ke beberapa anggota dprd dri lintas Fraksi. Pemberian pertama pagi hari Rp 700 juta, kedua dihari yg saama Rp 600 juta, dan ketiga adalah Rp 400 juta (ditemukan saat tim mengamankan Supriyono dan Saifudin),” terang Basaria.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan empat tersangka terkiat kasus suap tersebut. Salah satunya adalah Anggota DPRD Jambi Supriyono.

Selain politikus PAN, lembaga antikorupsi juga menetapkan tiga anak buah Gubernur Jambi, Zumi Zola. Tiga anak buah Zola itu yakni,‎ Plt Sekda Erwan Malik; Plt Kadis PUPR, Arfan; dan Asisten III Bidang Administrasi (Asda) atau umum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi, Saifudin.

Penetapan tersangka atas pemeriksaan intensif dan gelar perkara terkait OTT tersebut. Dalam OTT itu, tim Satgas KPK mengamankan 16 orang.‎

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby