Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menyatakan banding, atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap mantan Menteri ESDM, Jero Wacik.
Ketua Tim Jaksa pada KPK yang mengadili perkara Jero, Dody Sukmono memaparkan, banding tersebut dilakukan lantaran vonis Jero kurang dari 2/3 atas tuntutan.
“Kami menyatakan banding dengan pertimbangan putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim jauh dari tuntutan. Sehingga dengan alasan tidak mencerminkan rasa keadilan di masyarakat,” tegas Dody, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/2).
Dody melanjutkan, sampai saat ini pihaknya masih akan mempelajari putusan Majelis Hakim. Hal itu dilakukan agar dasar hukum pengajuan Banding kuat.
“Pertimbangan lainnya akan kami akan mempelajari putusan selengkapnya,” jelas dia.
Diketahui, Jero Wacik divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor hukuman pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp 150 juta subsidair tiga bulan kurungan. Dia juga dibebankan untuk membayar uang pengganti senilai Rp 5 miliar.
Vonis tersebut memang jauh berbeda dengan tuntutan Jaksa KPK. Pihak lembaga antirasuah sendiri menuntut Jero dengan hukuman pidana selama 9 tahun penjara, denda sebesar Rp 300 juta subsidair empat bulan kurungan, serta uang pengganti senilai Rp 18,7 miliar.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby