Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan suap pengurusan kuota impor kepada CV SB (Semesta Berjaya) untuk wilayah Sumatera Barat. Salah satunya Ketua DPD RI Irman Gusman.

Menurut Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif, penangkapan terhadap IG sudah sesuai prosedur. Dia bahkan menyebut bahwa uang suap senilai Rp100 juta itu diamankan dari kamarnya.

“Penyidik kan menunggu pemberi keluar rumah IG dan kemudian si pemberi kembali ke rumah bersama penyidik KPK. Uang itu diambil dari dalam kamar tidur yang bersangkutan,” ujar Laode saat konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Sabtu (17/9).

Dia mengatakan, uang suap itu dimaksudkan agar Irman membantu pengusaha gula tersebut untuk mendapat jatah kuota impor.

“Kami belum tau apa sudah ada pertemuan sebelumnya. Namun IG nantinya memberi rekomendasi kepada bulog agar pemberi dapat jatah untuk impor itu,” jelas Laode.

Untuk kelanjutannya, KPK masih menelusuri apakah ada niatan dari Irman menggunakan suap itu dalam proses rekomendasi kepada bulog.

“Rekomendasi memang tidak punya kekuatan hukum. Namun dapat mempengaruhi akan berbuat atau tidak. Ada terusan atau tidak wallahualam,” ujar Laode.

Atas perbuatannya, KPK menjerat Irman Gusman dengan Pasal 12 huruf a, huruf b, atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Nomor 20 Tahun 2001.

Adapun pemberi suap, KPK menetapkan Direktur Utama (Dirut) CV Semesta Berjaya (SB) Xaveriandy Sutanto (XXS) dan istri Xaveriandi bernama Memi (MMI).

“XXS dan MMI disangkakan langgar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagai mana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP,” tandasnya.

 

*Butho

Artikel ini ditulis oleh: