Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi mengingatkan kepada seluruh pihak yang mengelola dana bantuan untuk bencana di tanah air, agar tidak ‘bermain api’. Komisoner KPK, Adnan Pandu Praja menegaskan, bahwa ‘pengutil’ dana bantuan untuk korban bencana bisa dihukum mati.
“Koruptor bisa dihukum mati. Ada pasalnya, yaitu untuk mereka yang korupsi uang bencana alam. Ini misal asap,” tegas Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja saat membuka ‘Teacher Supercamp: Guru Beraksi Menulis Antikorupsi’, di gedung KPK, Jakarta, Senin (2/11).
Mantan anggota Kompolnas itu mengatakan, bahwa setiap pihak yang berwenang mengelola dana korban bencana nasional harus memahami betul mengenai aturan-aturan tentang korupsi. Pasalnya, hukuman bagi mereka dipastikan tidak akan ringan.
“Hati-hati ini bisa masuk kategori yang ancamannya hukuman mati,” jelas dia.
Hukum mati, harap Adnan, tak hanya diberlakukan pada bencana alam. “Tapi juga dana pendidikan,” ujar dia di depan para guru di Teacher Supercamp.
Untuk diketahui, hukuman mati untuk koruptor itu tertuang dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Tindak Pidana Korupsi. Penjelasan pasal itu menyebutkan, bahwa hukuman mati dapat dijatuhkan bila tindak pidana korupsi itu dilakukan saat negara dalam keadaan bahaya seperti bencana alam nasional.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby