Pada kasus ini, KPK Telah menetapkan empat orang tersangka, yaitu Fahmi Darmawansyah, Hardy Stefanus, Muhammad Adami Okta, dan Eko Susilo Hadi. Tiga orang nama pertama merupakan pemberi suap, sedangkan nama terakhir menjabat Deputi Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla.
Dalam proyek bernilai Rp 220 miliar ini, Eko menjabat sebagai kuasa pengguna anggaran. Sedangkan pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek itu adalah Laksamana Pertama (Laksma) TNI Bambang Udoyo, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Pusat POM TNI.
Agustina Permatasari
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby