Bambang Soesatyo

Jakarta, Aktual.com – Ketua Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengaku heran dengan pernyataan Ketua KPK Agus Rahardjo, yang akan memidanakan anggota pansus karena dianggap merintangi proses penegakan hukum yang saat ini KPK kerjakan.

“Saya juga heran masih ada pihak-pihak yang mempersoalkan keberadaan Pansus,” kata Bambang di Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (5/9).

Bahkan, sambung dia, putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang diajukan untuk menguji keabsahan Pansus nyatanya itu menguatkan.

“Bahwa putusan PTUN itu menguatkan Pansus ini adalah hak DPR dan mereka menyampaikan tidak berhak melakukan langkah hukum atau memprosesnya karena itu adalah proses sesuai dengan UU dan konstitusi yang ada. Itu kurang lebih isi PTUN kemarin,” ujar politikus Golkar itu.

Sehingga, saat ini kata Bamsoet, tinggal menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan objek permohonan yang sama. Dia berharap agar MK juga jernih adanya Pansus sudah sesuai kaidah konstitusi dan dimuat dalam lembar negara.

“Kami lakukan disini sesuai konstitusi, sudah dimuat dalam lembaran negara. Pemerintah sendiri juga tidak mempersoalkan, Kapolri mendukung penuh Pansus ini, Jaksa Agung juga mendukung penuh dan kami sudah mendatangi dua penegak hukum itu. Hanya KPK yang belum kita ketemu, karena kita undang berkali- kali dan KPK masih mempersoalkan keberadaan Pansus,” pungkas dia.

Novrizal Sikumbang

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang
Wisnu