Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah memberikan keterangan kepada wartawan tentang operasi tangkap tangan di Jambi dan Jakarta dengan barang bukti uang Rp 4,7 miliar ketika konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/11). KPK menangkap 16 orang dalam operasi tangkap tangan, Selasa (28/11) dari pihak Pemprov Jambi, DPRD Jambi dan swasta dan mengamankan barang bukti uang Rp4,7 miliar yang diduga akan digunakan untuk suap terkait penyusunan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2018. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengancam akan mempidanakan pihak-pihak yang berusaha mengintervensi kesaksian para tersangka kasus dugaan suap ketuk palu APBD Jambi tahun anggaran 2018.

“kami perlu ingatkan kalau ada pihak tertentu, apakah atasan atau pihak lain yang melakukan ancaman tehadap saksi atau tersangka ada risiko pidana yang sangat kuat di sana,” ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, di Kantornya, Jakarta, Jumat (15/12).

Febri mengatakan, ada resiko hukum tersendiri bagi pihak-pihak yang ingin membungkam keterangan para tersangka terkait keterlibatan pihak lain, termasuk dugaan keterlibataan Gubernur Jambi Zumi Zola dalam kasus ini.

Febri menegaskan para pihak itu dapat dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Tengang Tindak Pidana Korupsi. “Kami harap hal tersebut tidak terjadi,” kata Febri.

Soal adanya ancaman kepada para tersangka yang ingin memberi kesaksian, antara lain didapatkan Pelaksana tugas Sekda Jambi Erwan Malik. Ia sempat kaget ketika awak media menanyakan hal adanya ancaman yang diterima dia dari Gubernur Jambi Zumi Zola.

Ancaman juga disinyalir diterima keluarga Erwan di Jambi. Diduga, ancaman tersebut agar Erwan tak membeberkan keterlibatan Zumi Zola dalam kasus ini.

Selain Erwan, Pelaksan tuga Kadis PUPR Arfan juga sempat mengaku dirinya hanya dijadikan tumbal oleh atasannya. Ibarat permainan catur, Arfan mengaku hanya pion di antara raja dan patih yang sudah terancam.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby