Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Andri Lesmana saat sidang di PN Ternate, Kamis (25/7/2024) menanyakan ke saksi seputar kasus yang melibatkan mantan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba, Jumat (26/7/2024). ANTARA/Abdul Fatah (Abdul Fatah)

Ternate, Aktual.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengancam akan menjadikan tersangka terhadap saksi Eliya Gabrina Bachmid yang diketahui pembawa perempuan untuk mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK) jika kesaksiannya berbelit-belit.

“Saksi Eliya Gabrina Bachmid dalam keterangannya sangat berbelit-belit, karena kesaksiannya tidak akan membuat terang perkara ini,” kata JPU KPK Andri Lesmana di Ternate, Jumat (26/7).

Dalam sidang sebelumnya pada Kamis (25/7/2024), JPU KPK Andri Lesmana di hadapan Majelis Hakim PN Ternate menyatakan cukup yang mulia atas kesaksian Eliya dan sudah menilai keterangan saksi.

“Selanjutnya kami akan membuat nota dinas ke pimpinan untuk ditetapkan sebagai tersangka,” kata Andri.

Eliya sendiri dalam keterangannya mengaku terima uang miliaran rupiah, termasuk uang dolar.

Eliya diketahui merupakan anggota DPRD Halsel terpilih asal Partai Gerindra dan saat ditanya oleh majelis hakim juga mengakui bahwa ada transaksi uang melalui rekening atas nama adiknya Ismid Bachmid yang pernah dihadirkan sebagai dalam kasus yang sama.

Dari sejumlah rekening itu yang pertama punya adiknya bernama Ismid Bachmid dan kemudian dibuka lagi rekening untuk uang 12 ribu dolar itu yang Eliya mengaku tidak tahu.

Menurut Eliya, uang yang masuk ke rekeningnya itu bersumber dari eks Gubernur AGK dengan jumlah total sebagaimana yang dirinya tanda tangani dalam BAP sebesar Rp6 miliar lebih.

“Uang itu semua dari AGK dan ditandatangani dalam BAP itu nilainya Rp6 miliar lebih, jumlah yang lainnya saya tidak tahu,” katanya.

Mantan bendahara Partai Gerindra Halsel itu juga mengungkapkan transaksi uang dengan nilai miliaran itu sudah berlangsung tiga tahun, sejak 2021 sampai 2023, berjumlah Rp6 miliar yang dikirim secara bertahap.

Eliya diduga kuat merupakan seorang perantara yang kerap menyediakan wanita penghibur dan keenakan bagi para pejabat Provinsi Malut.

Sebelumnya, JPU KPK menghadirkan saksi Eliya Gabrina Bachmid sebagai saksi untuk terdakwa Ramadhan Ibrahim pada sidang lanjutan perkara suap mantan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba (AGK) di Pengadilan Negeri (PN) Ternate.

Di hadapan Majelis Hakim PN Ternate dipimpin Haryanta dan didampingi dua hakim anggota di antaranya, Kadar Noh dan R Moh Jacob Widodo itu, saksi Eliya mengaku menjadi penghubung dan diminta bantuan oleh mantan Gubernur Malut AGK untuk membawakan wanita yang dipesankan terdakwa.

Dalam kesaksiannya, Eliya mengantar dan menemani wanita yang jumlahnya sudah puluhan orang untuk bertemu dengan AGK di hotel, kala itu, para wanita yang sudah di bawa ke kamar hotel lantas saksi meninggalkan perempuan dengan AGK di dalam kamar.

Menurut dia, dalam kamar itu berdua om haji begitu sapaan mantan Gubernur Malut AGK dengan perempuan itu selama satu sampai dua jam dan saksi mengakui menunggu di luar. Kemudian wanita itu keluar, lalu diantar saksi untuk pulang.

Selain itu, Eliya yang juga anggota DPRD Kabupaten Halmahera Selatan itu mengakui, kerap AGK meminta saksi memberikan uang kepada wanita tersebut menggunakan uang pribadinya, tetapi AGK akan menggantinya dengan nilai mulai dari Rp10 juta hingga Rp50 juta untuk diberikan kepada perempuan yang menemani AGK.

Eliya mengaku total uang yang dikeluarkan hanya untuk membayar wanita itu nilainya mencapai Rp3 miliar dan mantan Gubernur Malut AGK biasanya bertemu dengan tiga wanita cantik mulai di hotel Bidakara dan Swiss-Belhotel Jakarta, serta Hotel Bela di Ternate.

Dalam kesempatan itu, Eliya mengakui telah membuka tiga rekening dibuka sesuai perintah AGK di BCA, BRI dan Mandiri digunakan sebagai titipan untuk memberikan uang ke perempuan AGK dan saksi menyerahkan uang tunai senilai Rp2,8 miliar, ada uang yang diminta ke Ayu di mall Cocaa.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Sandi Setyawan