Jakarta, Aktual.com – Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setiadi menyatakan bahwa dalil-dalil permohonan yang diajukan Ketua DPR RI Setya Novanto telah masuk ke dalam materi pokok perkara.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui hakim tunggal Cepi Iskandar menggelar sidang lanjutan praperadilan Setya Novanto dengan agenda pembacaan jawaban dari pihak termohon dalam hal ini KPK.
“Seharusnya disampaikan pada pemeriksaan di persidangan perkara pokok pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebagai hak pemohon untuk melakukan pembelaan atau pledoi,” kata Setiadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat.
Adapun dalil yang dimaksud telah masuk pokok perkara antara lain tuduhan termohon terhadap pemohon bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor.
Kemudian, tuduhan termohon yang menyatakan berdasarkan Pasal 3 UU Tipikor termohon harus membuktikan adanya unsur “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau saran yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan”.
Menurut Setiadi, pemaknaan hukum yang keluar dari ruang lingkup praperadilan dengan memasukkan pengujian alat bukti yang dihimpun oleh penyidik untuk diuji sejatinya telah mengambil alih tugas penuntut umum sebagaimana diatur dalam Pasal 138 KUHAP, yang antara lain bertugas meneliti hasil penyidikan.
Selanjutnya, mengingat penuntut umum berwenang untuk melakukan penelitian hasil penyidikan ini, maka dalam hal penuntut umum berpendapat sudah cukup syarat formil maupun materiil, maka penuntut umum akan membuat surat dakwaan dan segera melimpahkan ke pengadilan.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby