Gedung yang hanya terletak sekitar 300 meter dari gedung lama tersebut rencananya akan mulai ditempati akhir 2015 atau awal 2016 tergantung penyelesaian dan kesiapan gedung yang memiliki tinggi 16 lantai. Gedung tersebut mulai dibangun sejak Desember 2013 dengan nilai kontrak Rp195 miliar direncanakan memiliki 70 ruang pemeriksaan dan gedung penjara yang mampu menampung 50 orang, 40 pria dan sepuluh wanita.

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai terjadinya peristiwa tenggelamnya kapal pengangkut tenaga kerja Indonesia di perairan Batam, Kepulauan Riau tidak terlepas akibat kesalahan tata kelola TKI.

“Kejadian kapal tenggelam, kemudian penyiksaan, pembunuhan dan lain-lain yang menimpa TKI, membuktikan bahwa kita salah dalam tata kelola TKI mulai rekrutmen hingga penempatan,” kata Kepala Satuan Tugas Tata Kelola TKI KPK Asep Rahmat Suanda dalam Rakor Program Poros Sentra Layanan TKI Terintegrasi Daerah asal NTB di Mataram, Senin (7/11).

Ia menjelaskan, apa yang menimpa para TKI tersebut, faktanya mereka di kirim secara non prosedural, tidak melalui mekanisme aturan maupun izin, tidak mengikuti pelatihan. Sehingga, disebut ilegal.

“Karenanya, kedepan hal ini tidak boleh terjadi lagi. Ada warga NTB yang bekerja di luar negeri secara ilegal,” tegasnya.

Karena itu, menurut dia, perlu adanya pemikiran yang sama antar seluruh pihak, baik pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja, pemerintah provinsi dan kabupaten penyumbang TKI, Imigrasi, Kemenkum dan HAM, kepolisian dan perusahaan penempatan tenaga kerja untuk mencari formulasi bagaimana pelayanan yang ideal kepada para TKI.

“Masing-masing instansi memiliki tanggungjawab untuk memperbaiki tata kelola TKI. Karenanya kedepan tidak boleh ada lagi kejadian seperti itu,” katanya.

ant

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby