Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi menganggap proses politik yang terjadi di Indonesia mengalami kemunduran demokrasi, karena lembaga politik di Indonesia justru tidak menegakkan identitas negara hukum.
Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas berpendapat, lembaga eksekutif dan legislatif sebagai penggerak negara semestinya menerapkan prinsip demokrasi secara utuh. Namun, malah sebaliknya, produk Undang-undang kepolitikan dihasilkan parlemen justru tumpul dan disalahgunakan oleh eksekutif.
“Apakah Undang-undang kepolitikan mencerminkan negara hukum atau tidak? Menurut saya tidak. Proses saat ini melahirkan demokrasi prosedural yang cacat,” kata Busyro di Jakarta, Selasa (25/11) malam.
Apalagi, lebih lanjut Busyro dari hasil kajian KPK soal pencegahan korupsi di bidang pertambangan banyak kepala daerah hampir menjadi ‘pasien’ mereka. Sebab, dari 12 provinsi memiliki kekayaan alam melimpah, ditemukan ada 400 Izin Usaha Pertambangan bermasalah diteken oleh kepala daerah.
“Sebagian besar yang menikmati itu asing. Bukannya kita anti asing. Kemudian bila asing difasilitasi sedemikian rupa dan negara hukum menjadi rontok, ini berarti penggerusan demokrasi.”
Busyro lantas mencontohkan dengan prestasi parlemen dihasilkan dari pemilihan umum sepuluh tahun silam. Dia meminta supaya hal itu dijadikan refleksi supaya proses politik Indonesia terhindar dari kegagalan penerapan demokrasi.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















