Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkonfirmasi terkait mekanisme dan proses memperoleh uang dari Wali Kota Malang nonaktif M Anton kepada anggota DPRD Malang terkait suap pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015.
Terkait hal tersebut, KPK pada Senin memeriksa Oemi Sugiati dari unsur swasta untuk untuk tersangka Ribut Haryanto (RHO) yang merupakan anggota DPRD Malang periode 2014-2019.
“Penyidik mengkonfirmasi mekanisme dan proses memperoleh uang dari Wali Kota Malang nonaktif M Anton kepada anggota DPRD Malang,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati di Jakarta, Senin (10/9).
Selain itu, KPK pada Senin juga memeriksa dua anggota DPRD Kota Malang 2014-2019 itu antara lain Afdhal Fauza dan Syamsul Fajrih sebagai saksi untuk tersangka Diana Yanti (DY) yang juga anggota DPRD Malang.
Terhadap dua tersangka yang bersaksi untuk rekan sesama anggota DPRD Malang, penyidik mengkonfirmasi pertemuan-pertemuan yang dilakukan para tersangka dan juga terkait tugas pokok dan fungsi anggota DPRD Kota Malang. Penyidik juga mendalami penerimaan uang oleh para tersangka.
Penetapan 22 anggota DPRD Kota Malang tersebut merupakan tahap ketiga. Hingga saat ini, dari total 45 anggota DPRD Kota Malang, sudah ada 41 anggota yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Sebelumnya, KPK juga telah memproses sebanyak 21 tersangka. Pada tahap pertama, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Ketua DPRD Kota Malang periode 2014-2019 M Arief Wicaksono (MAW) dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Pemkot Malang Tahun 2015 Jarot Edy Sulistiyono (JES).
Pada tahap kedua, KPK menetapkan 19 orang sebagai tersangka, yakni Wali Kota Malang periode 2013-2018 Moch Anton (MA) dan 18 anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh:
Teuku Wildan