Jakarta, Aktual.com — Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Taufiequrrachman Ruki mengapresiasi keputusan Presiden Joko Widodo untuk menunda revisi Undang-Undang (UU) KPK.
Dia mengatakan, dengan penundaan revisi UU KPK, pihaknya bisa bernafas lega. Pasalnya, revisi itu bakal menguras energi lembaga antirasuah.
“Suka sekali. Jadi saya tidak perlu memikirkan hal-hal lain, alhamdulillah,” kata Ruki di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/6).
Menurutnya, saat ini tidak ada pasal dalam UU KPK yang perlu direvisi. Karena hal itu hanya akan menambah permasalahan hukum, khususnya dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
Dia pun seraya mementahkan rencana DPR RI untuk merivisi UU KPK. Mantan Komisaris Bank BJB itu menegaskan, sesuai keputusan Presiden bahwa pemerintah tidak akan merevisi UU KPK.
“Tidak ada yang perlu diubah, tidak ada yang perlu diganti-ganti, dari pada bikin persoalan. Biarkan saja usulan. Biarkan usulan tapi kan pembahasan dengan pemerintah, kami pemerintah tidak bersedia merubah itu,” tegasnya.
Seperti diwartakan sebelumnya, penolakan Jokowi untuk merevisi UU KPK diutarakan dalam rapat terbatas tentang strategi nasional pencegahan dan pemberantasan korupsi, di Istana Negara, Jakarta, Jumat (19/6).
Dalam rapat tersebut, selain Ruki, hadir pula Ketua PPAKT Muhammad Yusuf, Kepala BPPKP Thamrin Gassing, serte sejumlah Menteri Kabinet Kerja, Kapolri dan Jaksa Agung.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby