Terdakwa kasus dugaan korupsi KTP elektronik Setya Novanto memasuki ruangan pada sidang perdana di gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12). Tersangka kasus korupsi e-KTP itu nampak berekspresi lesu selama sidang pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan apresiasi kepada tim dokter ahli Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) karena telah profesional dalam memberikan keterangan hasil pemeriksaan Setya Novanto dalam sidang perkara korupsi e-KTP Rabu (13/12) kemarin.

“KPK ucapkan terimakasih pada tim dokter ahli RSCM dan IDI. Pemberantasan korupsi memang butuh dukungan yang kuat dari berbagai pihak termasuk kalangan medis yang bekerja secara independen dan profesional,” ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, melalui pesan singkat, Kamis (14/12).

Febri berharap, bahwa apa yang terjadi sejak pertengahan November dan kemarin dalam sidang e-KTP dapat menjadi pembelajaran ke depan bagi semua pihak yang menjadi tersangka, terdakwa atau bahkan saksi.

“Supaya tidak menggunakan alasan sakit yang bisa menghindari atau menunda proses hukum,” tandas Febri.

Selain itu, Febri juga mengingatkan resiko bila ada pihak-pihak yang membantu terdakwa menghindari ataupun menghambat proses hukum. Pasalnya, dalam proses hukum e-KTP, KPK sudah pernah menjerat anggota DPR Markus Naris sebagai tersangka menghalangi proses hukum.

“Kalaupun ada kondisi benar-benar sakit tentu dari hasil pemeriksaan yang objektif akan terlihat, dan tindakan medis lanjutan dapat dilakukan,” pungkas Febri.

Diketahui, pada sidang perkara korupsi e-KTP dengan tersangka Setnov kemarin, hakim meminta second opinion dari tim dokter RSCM, di antaranya yakni dr. Freedy Sitorus, dr. Dono Antono dan dr. Em Yuniar, mengenai kondisi kesehatan Setnov.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby