“Anak-anak saya suruh baca buku-buku, termasuk bukunya Pak Kwik Kian Gie saya suruh baca itu banyak yang menulis itu, kemudian sebetulnya masukan dari mereka sudah siap, saya belum baca karena masukan mereka dipaparkan di depan pimpinan, kami masih nunggu kapan pimpinan kumpul,” tutur Agus.
Ia berjanji akan menyampaikan kajian Century itu pekan depan. “Jadi mohon bersabar saja, janji kami KPK tidak akan menghkhianati bangsa ini kalau alat bukti cukup indikasi sangat kuat pasti kita akan tindak lanjuti,” tegas Agus.
Dalam perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century dan penetapan bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa BI Budi Mulya telah dijatuhi putusan kasasi pada 8 April 2015 yaitu penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan.
Sebelumnya pengadilan tingkat pertama memutuskan Budi Mulya dipenjara selama 10 tahun ditambah denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan, kemudian putusan banding di Pengadilan Tinggi meningkatkan vonis menjadi 12 tahun ditambah denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan.
Dalam putusan Budi Mulya disebutkan bahwa Boediono sebagai Gubernur Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom selaku Deputi Dubernur Senior BI, Siti Chalimah Fadjriah, S Budi Rochadi, Harmansyah Hadad, Hartadi Agus Sarwono dan Ardhayadi Mitroatmodjo masing-masing selaku Deputi Gubernur BI dan saksi Raden Pardede selaku sekretaris Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) masuk dalam unsur penyertaan bersama-sama melakukan tindak pidana berdasarkan pasal 55 KUHP.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid