Jakarta, Aktual.com —Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bakal dicecar pertanyaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan terkait proses penerbitan izin pelaksanaan reklamasi pantai utara Jakarta.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, seputar izin pelaksanaan itu akan menjadi materi pemeriksaan yang rencananya akan digelar besok, Selasa (10/5).
“(Pertanyaannya seputar) perizinan reklamasi yang dikeluarkan selama yang bersangkutan menjabat,” beber Yuyuk, saat dikonfirmasi, Senin (9/5).
Lebih lanjut disampaikan Yuyuk, penyidik nantinya juga akan mengkonfirmasi sejumlah aturan, antara lain mengenai persentase tambahan kontribusi untuk para perusahaan pengembang dalam proyek reklamasi.
Soal tambahan kontribusi ini memang diatur dalam Raperda tentang Tata Ruang Kawasan Strategis Pantura Jakarta. Hal inilah yang diduga menjadi penyebab mandegnya pembahasan Raperda tentang Tata Ruang.
“(Selain itu soal) latar belakang penetapan besaran kontribusi tambahan,” jelasnya.
Selama memimpin Jakarta, Ahok sendiri sudah menerbitkan izin pelaksanaan untuk beberapa perusahaan pengembang reklamasi. Berdasarkan catatan yang dihimpun, ada empat perusahaan yang resmi mengantongi izin pelaksanaan dari Ahok.
Perusahaan itu antara lain, PT Muara Wisesa Samudra untuk izin reklamasi Pulau G pada 23 Desember 2014, PT Jakarta Propertindo untuk Pulau F, Pulau l kepada PT Jaladri Kartika Pakci pada 2 Oktobner 2015 serta Pulau K kepada PT Pembangunan Jaya Ancol pada 17 November 2015.
Namun, sebelum mengeluarkan izin pelaksanaan itu, Ahok lebih dulu menerbitkan izin prinsip untuk perusahaan yang sama. Tercatat, keempat izin prinsip itu keluar pada 10 Juni 2014. Untuk izin pelaksanaan, diterbitkan Ahok sebelum pengesahan dua raperda reklamasi Pantura Jakarta.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid