Jakarta, Aktual.co — Nama Ketua MPR Zulkifli Hasan disebut-sebut dalam kasus dugaan tindak pidana suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014.
Kali ini nama Zulkifli disebutkan dalam dakwaan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia di Riau, Gulat Medali Emas Manurung dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (15/12).
Dalam sidang, bekas Menteri Kehutanan itu disebut memberi centang tanda persetujuan terhadap sebagian kawasan hutan menjadi bukan hutan yang diajukan Gubernur Riau saat itu, Annas Maamun.
Hal tersebut dilihat sebagai peluang oleh Gulat yang kemudian juga meminta kepada Annas agar lahan miliknya dimasukkan ke dalam pengajuan revisi alih fungsi hutan.
Ketika dikonfirmasi apakah penyebutan nama Zulkifli dalam dakwaan bisa menjadi babak baru penyidikan dalam kasus tersebut, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad akan mendalami peran Zulkifli dalam kasus ini. Menurut dia, saat ini penyidik tengah mencari tahu jenjang pengambilan keputusan dalam persetujuan revisi perubahan kawasan hutan yang diajukan Annas Maamun.
“Kita liat dulu siapa yang mengambil decision itu, siapa yang mengambil keputusan itu. Karena keputusan itu diambil berjenjang. Ada jenjangkita liat dulu, kemudian kita coba dalami dan telusuri,” kata Samad saat ditemui di Gedung KPK, Senin (15/12) malam.
Dia menyebut, nantinya akan dilihat siapa yang berwenang mengambil keputusan atas persetujuan permohonan revisi tersebut. Berdasarkan catatan, Zulkifli sudah dua kali diperiksa terkait kasus hutan yang terjadi di Riau dan Bogor Jawa Barat.
Terkait hal itu juga, Samad menyebut siapapun yang diperiksa oleh KPK tidak begitu saja bisa langsung berubah menjadi tersangka. “Tidak semua yang kita periksa itu berpotensi menjadi tersangka. Tidak bisa juga orang yang sudah diperiksa KPK itu tiba-tiba menjelma jadi tersangka. Harus ada alat bukti yang mendasari untuk kita menetapkan sebagai tersangka.”
Dia melanjutkan, sebelum menetapkan seseorang menjadi tersangka, KPK terlebih dahulu mencari lebih dari dua alat bukti yang cukup. Hal ini menurutnya dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian KPK agar nantinya tidak ada tersangka yang lepas ketika berada di persidangan.
“Pengalaman kita prestasi KPK itu ketepatannya 100 persen. Itu yang kita jaga harus 100 persen tidak ada yang lepas ketika sampai ke persidangan.”
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















