Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal mendalami dugaan penerimaan suap Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) dari proyek infrastruktur lain di Provinsi Papua.
“Itu akan kami kembangkan termasuk kemungkinan terkait dengan proyek-proyek lain. Tidak tertutup kemungkinan vendor-vendor lain itu ada pemberian pula, itu pasti akan didalami,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/1).
KPK pada Kamis ini mengumumkan Lukas Enembe bersama Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.
Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe dengan jumlah sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua, yakni proyek “multiyears” peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar, proyek “multiyears” rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar, dan proyek “multiyears” penataan lingkungan venue menembak “outdoor” AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
KPK menduga tersangka LE telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK sedang mengembangkan lebih lanjut soal penerimaan gratifikasi itu.
Untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan tersangka RL selama 20 hari pertama terhitung mulai 5 Januari 2023 sampai dengan 24 Januari 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Sementara tersangka LE belum dilakukan penahanan oleh KPK.
Alex mengatakan bahwa selain penerimaan Rp1 miliar, KPK bakal mendalami temuan-temuan terkait dengan dugaan korupsi yang dilakukan Lukas Enembe, salah satunya ada informasi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Untuk perkara yang hari ini kami tahan tersangkanya memang baru menyangkut uang Rp1 miliar, itu yang dari sisi alat buktinya kami anggap cukup, bagaimana dengan yang lain? Seperti yang pernah waktu itu disampaikan di Kantor Menkopolhukam kebetulan saya sendiri hadir di sana waktu itu,” kata Alex.
Sebelumnya, PPATK telah memblokir atau membekukan rekening Lukas Enembe senilai Rp71 miliar. Selain itu, PPATK menemukan adanya transaksi setoran tunai Lukas Enembe di kasino judi senilai 55 juta dolar Singapura.
“PPATK kan sudah melakukan blokir sejumlah uang Rp70-an miliar lebih dan ada informasi dari PPATK terkait dengan uang atau dana di rekening rumah judi di Singapura sekitar 50-an juta dolar Singapura atau Rp500 miliar lebih, itu temuan dari PPATK. Tentu saja informasi-informasi tersebut itu pasti akan kami dalami,” ujar Alex.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu