Lebih jauh dia sampaikan, penyidik memang tengah menggeber penyidikan kasus dugaan pemberian keterangan palsu atas tersangka Miryam S Haryani. Menurut Febri, target penyidik kasus politikus Hanura itu bisa rampung bersamaan dengan penyidikan perkara e-KTP.
“Kami ingin kasus e-KTP dan kasus lainnya yang berkaitan bisa dilakukan dengan lebih cepat, efektif dan tetap memiliki bukti yang kuat,” kata Febri.
Miryam diketahui diduga melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia diduga tidak memberikan kesaksian yang benar atau memberikan keterangan yang tidak benar dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP atas tersangka Irman dan Sugiharto.
M Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby