Jakarta, Aktual.com – PT Duta Graha Indah yang kini telah berganti nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring jadi korporasi pertama yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Perusahaan yang pernah dipimpin Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Salahuddin Uno ini terjerumus dalam pusaran korupsi terkait proyek pembangunan Rumah Sakit di Universitas Udayana yang dikerjakan pada 2009-2010.
Ketua KPK, Agus Rahardjo, mengatakan saat ini proses penyidikan atas indikasi pun sedang berlangsung. Dimana, pemeriksaan. Sandiaga kemarin menjadi bagian dari proses penyidikannya.
KPK menduga dalam proses pemenangan proyek RS Udayana itu ada kesepakatan di antaran jajaran direksi PT Duta Graha Indah untuk memberikan sejumlah uang ke pihak panitia lelang proyek.
Kata Agus, penyidik KPK tengah fokus menelusuri indikasi tersebut. Bahkan, KPK juga mendalami adanya dugaan tindak pidana pencucian uang pihak PT DGI.
“Kalau mentersangkakan korporasi kan pasti ada TPPU yang akan dikenakan,” terang Agus, di Gedung KPK, Jakarta, kemarin malam (14/7).
Lebih lanjut disampaikan Agus, karena penetapan tersangka korporasi ini baru pertama kali dilakukan, KPK meminta dukungan penuh dari masyarakat. Eks Ketua LKPP ini berhadap kegiatan ini berjalan lancar dan sukses.
“Sudah dimulai. Jadi, nanti anda ikuti saja, mudah-mudahan yang ini sukses,” harap dia.
Seperti diketahui, penetapan tersangka PT DGI terungkap saat pemeriksaan Sandiaga kemarin. Saat tiba di markas KPK untuk menjalani pemeriksaan Wagub usungan Partai Gerindra dan PKS ini menunjukan surat panggilan KPK yang di dalamnya tertulis bahwa PT DGI ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Perintah Penyidikan tertanggal 5 Juli 2017.
PT Duta Graha Indah yang kini bernama PT Nusa Konstruksi Enjiniring adalah mitra Permai Group, ‘kerajaan’ perusahaan milik M Nazaruddin.
Keduanya bermitra untuk menggarap sejumlah proyek pemerintah yang didanai APBN, diantaranya proyek pembangunan gedung di Universitas Udayana, Universitas Jambi, BP2IP Surabaya tahap 3, RSUD Sungai Dareh Kabupaten Darmasraya, gedung Cardiac dan paviliun RS Adam Malik Medan, dan proyek Wisma Atlet Jakabaring Palembang.
Sementara dalam proyek RS Udayana, PT DGI disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ada dugaan kerugian negara yang merupakan imbas dari dugaan korupsi PT DGI dalam proyek Udayana ini, yakni menyentuh angka Rp 30 miliar.
M. Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan