Sepanjang tahun 2016, KPK menyumbang Rp 497,6 miliar untuk kas negara. Uang tersebut merupakan sitaan dan rampasan dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. AKTUAL/Munzir

Sorong, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi menyoroti sejumlah aset daerah Pemerintah Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat, yang masih dikuasai oleh mantan pejabat daerah.

Hal itu sesuai dengan laporan bahwa beberapa aset bergerak Pemkab Raja Ampat, seperti kendaraan dinas roda empat belum juga dikembalikan oleh pejabat daerah yang telah berakhir masa tugas.

Sejumlah aset tidak bergerak, seperti rumah dinas bahkan masih dikuasai oleh mantan pejabat dan belum diserahkan kembali kepada pemerintah daerah setempat.

Ketua Tim Koordinator Supervisi KPK Adlinsyah Nasution mengatakan tim KPK saat melakukan monitoring program kesepakatan aksi pemberantasan korupsi di Papua Barat mendapat laporan bahwa rumah dinas bupati maupun wakil bupati sebelumnya sampai sekarang belum diserahkan kepada pemerintah daerah.

“Begitu pula aset lainnya,” ujar dia, Jumat (24/2).

Sesuai aturan, pejabat daerah yang telah mengakhiri tugas, baik sebagai bupati, wakil bupati maupun kepala dinas wajib mengembalikan aset negara yang digunakan selama menjabat.

“Kami telah meminta data dari Pemerintah Kabupaten Raja Ampat tentang aset mana saja yang masih dikuasai oleh pejabat lama untuk ditindaklanjut kepada anggota KPK.”

Menguasai aset milik negara, kata dia adalah pelanggaran yang dapat diproses hukum. “KPK akan membantu Pemkab Raja Ampat melakukan pertemuan dengan pihak yang masih menguasai aset daerah agar dikembalikan.” [Ant]

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu