Eks Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum menyarankan persidangan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP, disiarkan langsung oleh media televisi. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Sidang dua terdakwa kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, Irman dan Sugihartio, kembali dibuka hari ini, Senin (10/4), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Akan ada delapan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi.

Kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, jaksa akan mulai ‘melucuti’ satu per satu proses pengadaan proyek e-KTP di Kementerian Dalam Negeri.

“Saat ini KPK ingin membuktikan terlebih dahulu proses pengadaan yang diduga dilakukan secara menyimpang,” ujar dia saat dikonfirmasi.

Dari delapan saksi yang dipanggil, tiga diantaranya merupakan pegawai negeri sipil dari berbagai kementerian, baik yang masih menjabat maupun yang sudah pensiun.

Ketiganya yakni, mantan Direktur Jendral Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, FX Garmaya Sabarling; Direktur Keuangan Ditjen Anggaran Kemenkeu, Sambas Maulana; dan PNS pada Pusat Komunikasi Kemenlu, Kristian Ibrahim Moekmin.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu