Kemudian, jaksa KPK juga meminta Asisten Chief Engineer Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Meidy Layooari dan Direktur Penanganan Permasalahan Hukum Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah Setya Budi Arijanta, untuk bersaksi dalam persidangan hari ini.
Bahkan, jaksa juga memanggil Presiden Direktur PT Avidisc Crestec Interindo, Wirawan Tanzil dan Business Development Manager PT Hewlett Packard Indonesia, Berman Jandry S Hutasoit, serta seorang wiraswasta home industry jasa electroplating, Dedi Prijono.
Penelusuran proses pengadaan proyek senilai Rp 5,9 triliun ini merupakan lanjutan dari pendalaman proses pembahasan anggarannya di DPR RI. Diketahui, KPK menduga adanya dugaan ijon yang dilakukan para perusahaan untuk bisa menggarap proyek tersebut.
Dugaan itu dibuktikan dengan menelisik indikasi pemberian uang ke sejumlah anggota Ketua Fraksi dan pimpinan Badan Anggaran DPR periode 2009-2014, termasuk ke semua anggota Komisi II DPR saat itu. [M Zhacky Kusumo]
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu