Dalam perkara ini KPK menetapkan panitera pengganti PN Jaksel Tarmizi selaku tersangka penerima suap sebesar Rp425 juta dari Akhamd Zaini sebagai kuasa hukum PT ADI dan Dirut PT ADI Yunus Nafi sebagai tersangka pemberi suap. Suap diberikan agar gugatan EJFS Pte Ltd terhadap PT ADI ditolak.
Uang tersebut diberikan melalui transfer secara bertahap yaitu 22 Juni 2017 senilai Rp25 juta, pada 16 Agustus 2017 sebesar Rp100 juta dengan menyamarkan keterangan sebagai “DP pembayaran tanah” dan pada 21 Agustus 2017 senilai Rp300 juta dengan keterangan “pelunasan pembelian tanah.
Saat transfer terakhir pada 21 Agustus 2017, bersamaan dengan waktu putusan gugatan wanprestasi, tim KPK mengamankan Akhmad Zaini dan Tarmizi di sekitar PN Jaksel.
Sebagai pihak yang diduga pemberi, Akhmad Zaini dan Yunus Nafik disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 64 kuhp jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.
Pasal itu yang mengatur mengenai orang yang memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid