Menkeu Sri Mulyani (kanan), Gubernur BI Agus Martowardojo (tengah), Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah (kiri), mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (6/2). Rapat tersebut membahas penjelasan pemerintah atas RUU AFAS sekaligus tanggapan fraksi-fraksi, serta pengambilan keputusan terhadap besaran premi restrukturisasi perbankan. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – KPK menjadwalkan pemeriksaan Menteri Keuangan 2010-2013 Agus DW Martowardojo sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP Elektronik).

“Agus DW Martowardojo dijadwalkan diperiksa untuk tersangka MN (Markus Nari) dalam penyidikan kasus KTP-El,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Jakarta, Selasa (7/5).

Selain memanggil Gubernur Bank Indonesia periode 2013-2018 itu, KPK juga mengagendakan pemeriksaan anggota DPR Komisi XI dari fraksi Partai Golkar Ahmadi Noor Supit untuk diperiksa sebagai saksi Markus Nari.

KPK telah menahan Markus Nari pada 1 April 2019 pasca ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Juli 2017. Markus Nari ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus terkait KTP elektronik.

Pertama, Markus Nari diduga dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional tahun 2011-2012 pada Kementerian Dalam Negeri dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Artikel ini ditulis oleh: