Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI Purnawirawan Agus Supriatna dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan helikopter angkut AgustaWestland (AW)-101 di TNI AU Tahun 2016-2017.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irfan Kurnia Saleh,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (15/12).
Sebelumnya, KPK telah memanggil Agus Supriatna pada Senin (27/11), namun saat itu Penasihat Hukum Agus datang dan memberikan informasi meminta penjadwalan ulang pemeriksaan.
Irfan Kurnia Saleh merupakan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dari unsur swasta pada kasus tersebut.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid