Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo (tengah) didampingi Juru Bicara KPK Febri Diansyah (kiri) dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kanan) saat menggelar konferensi pers di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (17/7). KPK menetapkan Saudara SN, anggota DPR periode 2009-2014, sebagai tersangka terbaru kasus e-KTP. Penetapan ini dilakukan setelah KPK mencermati persidangan kasus ini dengan terdakwa Sugiharto dan Irman. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Wakil Wali Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Hermansyah sebagai saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait persetujuan penetapan peraturan daerah (perda).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat, mengatakan perda tersebut tentang penambahan penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bandarmasih Kota Banjarmasin 2017.

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Iwan Rusmali,” katanya.

Selain memeriksa Hermansyah, KPK juga akan memeriksa Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin Andi Effendi sebagai saksi juga untuk tersangka Iwan Rusmali.

Andi Effendi adalah tersangka yang diduga sebagai pihak penerima dalam kasus tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid