Dalam penyidikan kasus itu, KPK baru saja memperpanjang penahanan terhadap Iwan Rusmali dan Andi Effendi selama 30 hari ke depan dari 14 Desember 2017 sampai 12 Januari 2018.
KPK telah menetapkan empat tersangka terkait kasus itu, yakni Dirut PDAM Bandarmasih Kota Banjarmasih Muslih, Manajer Keuangan PDAM Bandarmasih Kota Banjarmasin Trensis, Ketua DPRD Kota Banjarmasin Iwan Rusmali, dan Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin Andi Effendi.
Untuk Muslih dan Trensis, saat ini sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin.
Kedua tersangka Muslih dan Trensis diduga bersama-sama menerima fee dari pihak rekanan yang kemudian diberikan kepada anggota DPRD Kota Banjarmasin untuk memuluskan persetujuan Raperda Penyertaan Modal Pemkot Banjarmasin kepada PDAM Bandarmasih Kota Banjarmasin sebesar Rp50,5 miliar.
Sebelumnya, dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus itu di Banjarmasin pada Kamis (14/9), KPK mengamankan uang tunai senilai Rp48 juta.
Uang tersebut diduga bagian dari uang Rp150 juta yang diterima Dirut PDAM dari pihak rekanan yang telah dibagi-bagikan kepada anggota DPRD Kota Banjarmasin untuk memuluskan persetujuan Raperda Penyertaan Modal Pemkot Banjarmasin kepada PDAM.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid