Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi bakal mendalami mandegnya pembangunan Pembangkit Berbahan bakar gas (PLTG), dalam penyidikan dugaan penerimaan suap terkait dengan jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur, Bangkalan, Madura.
“Justru itu yang kita dalami, kenapa duitnya diterima tapi tidak dibangun. Kalau uang diterima kan pasti masuk ke kas perusahaan,” kata Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja di gedung KPK Jakarta, Selasa (16/12).
Adnan membenarkan adanya keanehan kontrak kerja antara PT Media Karya Sentosa dengan Pertamina EP, sehingga mendapatkan alokasi gas alam sebesar 40 BBTU sejak 2007. “Misalnya kenapa kok tidak dibangun-bangun padahal sudah ada kontraknya tapi duitnya dibayar.”
Adnan menyebut, pembangunan PLTG tidak dilaksanakan karena investasinya terlalu besar. “Itu yang kita dalami kenapa tidak dibangun-bangun, katanya investasinya terlalu besar.”
Kasus ini diawali dengan penangkapan mantan Kepala DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron pada Selasa (2/12) dinihari di rumahnya Bangkalan. Sebelumnya, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), KPK mencokok Direktur PT MKS Antonio Bambang Djatmiko dan perantara penerima suap yaitu Rauf di gedung AKA Jalan Bangka Raya No 2 Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta pada Senin (1/12) siang, dan menyita Rp700 juta dari Rauf.
Selanjutnya KPK juga mengamankan Kopral Satu TNI AL Darmono selaku perantara pemberi di gedung Energy Building di Sudirman Central Bussiness District (SCBD) Lot 11 A Jalan Jenderal Sudirman Kavling 52-43 Jakarta Selatan.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















