Jakarta, Aktual.com – Kesaksian Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly masih dibutuhkan untuk menyempurnakan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun bakal mengagendakan kembali pemeriksaan menteri yang memiliki latar belakang sebagai politikus PDI-P itu.
“Keterangan saksi masih diperlukan. Maka akan kami lakukan pemanggilan kembali,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (10/2).
Meski demikian, ia belum bisa memastikan kapan jadwal pemeriksaan Yasonna. Hal tersebut masih dipertimbangkan oleh internal penyidik yang menangani kasus e-KTP.
“Itu (waktu pemanggilan Yasonna) salah satu yang masih perimbangkan,” ucapnya.
Penyidik KPK sebetulnya sudah dua kali memanggil Yasonna untuk diperiksa selaku saksi kasus e-KTP. Namun sayang, yang bersangkutan tidak satu kali pun penuhi panggilan penyidik.
Pihak KPK, melalui Febri pun merespon negatif sikap Yasonna. Lembaga antirasuah menyayangkan sikap mangkirnya pria lulusan Carolina University, Amerika Serikat.
“Memang kami sayangkan ketidakhadiran saksi (Yasonna). Tapi kami tidak mau berpendapat tentang ketidakhadiran itu. Kami harap agar saksi datang dan penuhi pemeriksaan,” tegas Febri, saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/2).
Kata Febri, ada beberapa hal penting yang mau dikonfirmasi penyidik ke Yasonna. Khususnya terkait dugaan aliran uang proyek e-KTP ke Komisi II DPR. Yasonna sendiri saat proyek e-KTP dicetuskan oleh Kementerian Dalam Negeri, berstatus sebagai anggota Komisi II DPR.
“Di sisi lain, ada ruang bagi saksi untuk konfirmasi terkait informasi, terutama indikasi aliran dana ke beberapa pihak,” terang Febri.
Laporan: M Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby