Jakarta, Aktual.co — Pelaksana Tugas (Plt) pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Taufiequrachman Ruki mengatakan akan menunda kasus bagi tersangka yang mengajukan praperadilan.
“Kita musti hormati pengadilan. Maka kami harus hold (tahan) dulu. Itu namanya menghormati pengadilan,” kata Ruki di Istana Kepresidenan, Rabu (25/2).
Ruki mengaku tak bisa menahan upaya yang dilakukan oleh tersangka. Terlebih, upaya itu merupakan hak dari tiap individu.
“Jadi kami tidak mungkin mengatakan, hai para tersangka jangan praperadilan dong. Itu hak beliau-beliau. Kalau mereka ajukan praperadilan tidak ada lagi jawaban lagi kecuali kami hadapi di pengadilan,” kata Ruki.
Namun demikian, Ruki memastikan pihaknya tetap berupaya mempertahankan penetapan tersangka yang sudah dilakukan. Upaya itu melalui para ahli hukum maupun para Penyidik KPK untuk menghadapi sidang praperadilan.
“Tentu saya harus mempersiapkan. Ini jadi upaya ekstra. Saya siapkan ahli-ahli hukum kita, penyidik-penyidik kami untuk siap hadapi praperadilan, termasuk kalau perlu meminta bantuan teman-teman pengacara yang memahami hal itu,” ujar Ruki.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















