Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Agus Rahardjo akan segera mengumumkan adanya tersangka baru dalam kasus e-KTP. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Agus Rahardjo, lagi-lagi sesumbar soal adanya tersangka baru dalam kasus e-KTP. Bahkan kali ini mantan Ketua LKPP itu menyebut akan segera mengumumkannya.

“Gelar perkara sudah dilakukan, sudah diputuskan, (pengumumannya) mungkin akan segera. Anda tunggu saja, ya bulan ini,” kata Agus, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/7).

Perbedaannya, Agus tak mau mengatakan latar belakang tersangka baru itu. “Iya nanti tunggu saja ya. Oke ya,” singkat dia.

Isu adanya tersangka baru dalam kasus e-KTP awal kali disampaikan Agus di Istana Negara selepas lebaran. Ketika itu ia mengumbar bahwa tersangkanya berasal dari unsur politik.

Dalam kasus e-KTP, KPK baru menetapkan tiga tersangka, yakni Irman dan Sugiharto eks pejabat Kementerian Dalam Negeri, dan Andi Agustinus alias Andi Narogong dari pihak swasta.

Laporan: M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid