Jakarta, Aktual.co — Kuasa hukum Sutan Bhatoegana, Eggi Sudjana menuding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memakai jasa dua penyidik ilegal saat melakukan penyidikan terkait kasus penerimaan gratifikasi yang menjerat kliennya.
Namun demikian KPK pun membantah kedua penyidik yang berlatarbelakang polisi itu yakni Budi Agung Nugroho dan Ambarita Damanik itu penyidik ilegal. Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha menegaskan, kedua penyidik itu masih aktif dan sah bekerja di lembaganya.
“Penyidik-penyidik itu melakukan penyidikan berdasarkan sprindik (surat perintah penyidikan). Dan hingga saat ini tidak ada penonaktifan dari KPK terhadap penyidik yang disebutkan itu,” ujar saat dikonfirmasi, Selasa (24/3).
Priharsa menjelaskan, KPK mempunyai dasar hukum untuk mengangkat para penyidiknya. Begitu juga dengan kedua penyidik yang dimaksud oleh Eggi. Jadi, tidak ada sebutan penyidik ilegal dalam KPK.
”Sejak dua tahun lalu, KPK telah mengangkat penyidik sendiri.”
Sebelumnya, saat sidang praperadilan Sutan Bathoegana, Senin (23/3), Eggi Sudjana mengungkapkan adanya dua penyidik yang sudah nonaktif dari Kepolisian ikut menyidik kasus politikus Partai Demokrat itu.
Untuk diketahui, Kompol Budi Agung telah diberhentikan dari Polri pada 31 Desember 2014. Sedangkan AKBP Ambarita Damanim telah diberhentikan dengan hormat dari Dinas Polri atas permintaan sendiri terhitung pada 30 November 2014.
KPK pun sudah menetapkan Sutan Bhatoegana menjadi tersangka, sejak 14 Mei 2014 lalu. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah KPK menduga Sutan telah sejumlah hadiah terkait dengan pembahasan anggaran APBN-P tahun 2013 di Kementerian ESDM.
Bekas Ketua Komisi VII DPR ini, telah resmi ditahan oleh KPK sejak 2 Februari 2015 lalu usai diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Sutan ditahan di Rutan Salemba, namun kini sudah dipindahkan ke Rutan KPK lantaran sempat menolak untuk diperiksa oleh penyidik lembaga antirasuah itu.
Dalam perkara ini, Sutan dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu
















