Presiden Direktur Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja berjalan usai diperiksa KPK, di Jakarta, Kamis (14/6). Ariesman yang sudah menjadi tahanan KPK tersebut diperiksa sebagai saksi dalam kasus pemberian hadiah atau janji terkait pembahasan raperda tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil provinsi DKI Jakarta tahun 2015-2035 dan raperda tentang rencana tata ruang kawasan strategis Pantai Utara Jakarta. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean/ama/16.

Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi membantah telah membocorkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati menegaskan bahwa pihaknya tidak mungkin memberikan BAP tersebut kepada pihak yang tidak memiliki kewenangan.

“Yang jelas BAP tidak bocor, tetapi memang salinan BAP diterima oleh AWJ sebagai tersangka sebagai bahan pembelaan di persidangan nanti,” kata Yuyuk, saat dikonfirmasi, Jumat (13/5).

Penegasan yang disampaikan Yuyuk itu berkaitan dengan salah satu pemberitaan media cetak nasional, dimana Ariesman mengakui bahwa perusahaannya diminta membiayai operasional penggusuran Kalijodo.

Anggaran tersebut yang menjadi barter kontribusi tambahan PT Muara Wisesa Samudra, selaku anak perusahaan Podomoro, dalam mega proyek reklamasi pantai utara Jakarta.

Lebih lanjut Yuyuk menjelaskan, pihaknya memang tidak bisa mengonfirmasi pengakuan Arisman yang tertera dalam BAP itu. Tapi, sambung dia, penyidik memang pernah mencecar sejumlah pertanyaan tentang kontribusi tambahan kepada Ariesman.

“Isi BAP tidak pernah bisa dibuka kecuali nanti di pengadilan. Kalau (penyidik) menanyakan soal kontribusi iya, tetapi jawaban (Arisman) atas pertanyaan penyidik tidak bisa saya konfirmasikan,” bebernya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Arbie Marwan