Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah telah terjadi pemborgolan terhadap dua jaksa terkait operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus dugaan suap kepada Kajari Pamekasan.

“Terhadap dua jaksa yang juga diamankan tersebut, setelah pemeriksaan dilakukan mereka tidak dibawa ke Jakarta. Jadi, informasi yang beredar bahwa mereka diborgol jelas informasi yang tidak benar dan bahkan dapat menyesatkan publik,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/9).

Febri mengklaim, dalam proses pemeriksaan tersebut justru dua jaksa tersebut bersikap koperatif. “Tim mengklarifikasi terkait proses pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) dan rencana penyelidikan yang dilakukan terhadap kasus dana desa yang dilaporkan sebelumnya ke Kejaksaan saat itu,” kata Febri.

Menurut Febri, KPK mengimbau berbagai pihak untuk tidak menyebarkan informasi yang tidak benar, seperti pemborgolan dua jaksa di Kejaksaan Negeri Pamekasan terkait dengan OTT yang dilakukan KPK pada 2 Agustus 2017 lalu.

“Apalagi jika itu ditujukan agar hubungan baik KPK dan Kejaksaan menjadi rusak. Hal tersebut kami percaya tidak akan terjadi,” tuturnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Wisnu