Secara kelembagaan, kata Febri, hubungan dan komunikasi KPK dengan Kejaksaan sangat baik bahkan berjalannya tugas dan kewenangan KPK di bidang penuntutan saat ini adalah kontribusi dari jaksa-jaksa yang bertugas di KPK.

“Kami tentu tidak akan terpancing jika ada upaya memicu konflik antar lembaga oleh pihak-pihak tertentu,” ucap Febri.

Sebelumnya Panitia Khusus Hak Angket DPR terkait Tugas dan Kewenangan KPK menduga KPK sering melanggar nota kesepahaman yang dibuat bersama Kepolisian dan Kejaksaan Agung.

“Dalam prakteknya ternyata berdasarkan laporan yang disampaikan Persatuan Jaksa Indonesia, nyata sekali bahwa nota kesepahaman yang ditandatangani pimpinan KPK, Pak Tito Karnavian maupun Pak Prasetyo sudah dilanggar,” kata Ketua Pansus Agun Gunandjar Sudarsa di Jakarta, Selasa.

Dia mencontohkan dalam OTT yang dilakukan KPK, seharusnya dalam nota kesepahaman itu disebutkan apabila terjadi diantara selama lembaga penegakkan hukum, maka pimpinan harus diberi tahu.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Wisnu