Bahkan, menurut dia, apabila ingin dilakukan penggeledahan dan menyita barang bukti sudah disepakati dalam nota kesepahaman tersebut.

“Lalu ada dua jaksa yang ditangkap dan diborgol serta dibawa ke Jakarta namun ternyata tidak terkait kemudian dipulangkan,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Wisnu