Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Jakarta, Selasa (12/9). Komisi III mempertanyakan soal tahapan proses penanganan kasus mulai dari laporan masyarakat hingga ke pengadilan. Selain itu juga mempertanyakan soal ribuan pengaduan masyarakat ke KPK namun tidak semuanya diproses. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah kasus dugaan korupsi pembelian heli AW-101 TNI AU tahun 2016-2017 jalan ditempat.

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengatakan kasus ini masih dilanjutkan. Bahkan ia mengklaim, kasus tersebut menjadi perhatian khusus para Komisioner KPK.

“Sabar masih jalan tidak berhenti pimpinan memiliki perhatian khusus pada kasus ini sejak awal,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin, (7/5).

Ia menuturkan, saat ini para tim penyidik tengah mengumpulkan sejumlah alat bukti dan keterangan pihak lain untuk menjerat tersangka baru dalam kasus ini.

“Penyidik masih mengatur cara terbaik model koordinasi yang akan dilakukan,” kata dia.

Selain itu, KPK pun tengah mengatur strategi untuk dapat memeriksa Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal (Purn) Agus Supriatna. Diketahui nama terakhir telah dua kali mangkir dari panggilan KPK. Agus

Pada kasus ini KPK telah menetapkan Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka. Dia diduga melakukan kontrak langsung dengan produsen heli AW-101 senilai Rp514 miliar.

Selain dari KPK, Puspom TNI sudah menetapkan Wakil Gubernur Akademi Angkatan Udara Marsekal Pertama Fachri Adamy sebagai tersangka, dalam kapasitasnya sebagai pejabat pembuat komitmen atau Kepala Staf Pengadaan TNI AU 2016-2017.

Tersangka lainnya ialah Letnan Kolonel TNI AU (Adm) berinisial WW selaku Pejabat Pemegang Kas, Pembantu Letnan Dua berinsial SS selaku staf Pekas, Kolonel FTS selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan dan Marsekal Muda TNI SB selaku Asisten Perencana Kepala Staf Angkatan Udara.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby